EMPOWERMEN WOMEN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perempuan adalah makhluk Bio-Psiko-Sosial-Kultural
dan Spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bermacam-macam
sesuai dengan tingkat perkembangannya. Setiap perempuan merupakan pribadi yang
mempunyai hak, kebutuhan serta harapan (Sofie, 2011).
Perempuan mengambil tanggung jawab
terhadap kesehatannya dan keluarganya melalui pendidikan dan konseling dalam
dalam membuat keputusan. Perempuan mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan
tentang siapa yang memberi asuhan dan dimana tempat pemberian asuhan. Sehingga
perempuan perlu pemberdayaan dan pelayanan untuk memperoleh pendidikan dan
informasi dalam menjalankan tugasnya (Hidayat, dkk, 2009).
Bidan mempunyai tugas penting
dalam konseling dan pendidikan kesehatan, kepada masyarakat khususnya
perempuan. Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan
akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan,
asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin
persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru
lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau
bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan (Kurnia,
2009).
B.
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan pengertian empowerment women ?
2.
Menjelaskan tujuan empowerment women ?
3.
Menjelaskan permasalahan dan tantangan empowerment
women di Indonesia?
4.
Menjelaskan Pendekatan hukum dalam upaya pemberdayaan
perempuan (Empowerment women)
BAB II
PEMBAHASAN
1.
A. Pengertian
Empowerment Women
Pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang mendapat
awalan ber- yang menjadi kata “berdaya” artinya memiliki atau mempunyai daya.
Daya artinya kekuatan, berdaya artinya memiliki kekuatan. Pemberdayaan artinya
membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai daya atau mempunyai kekuatan.
Pemberdayaan dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari empowerment dalam
bahasa inggris.
Pemberdayaan sebagai terjemahan dari empowerment
menurut Merrian Webster dalam Oxford English Dictionary mengandung dua pengertian
:
2.
To give ability or enable to, yang diterjemahkan
sebagai memberi kecakapan/kemampuan atau memungkinkan
3.
Togive power of authority to, yang berarti memberi
kekuasaan.
Dalam konteks pembangunan istilah pemberdayaan pada
dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering dilontarkan semenjak
adanya kesadaran bahwa faktor manusia memegang peran penting dalam pembangunan.
Carlzon dan Macauley sebagaimana di kutip oleh
Wasistiono (1998 :46) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan
adalah sebagi berikut : “membebaskan seseorang dari kendali yang kaku, dan
memberi orang kebebasan untuk bertanggung jawab terhadap ide-idenya,
keputusan-keputusannya dan tindakan – tidakannya.”
Sementara dalam sumber yang sama, Carver dan Clatter
Back (1995 : 12) mendevinisikan pemberdayaan sebagai berikut “upaya member
keberanian dan kesempatan pada individu untuk mengambil tanggung jawab
perorangan guna meningkatkan dan memberikan kontribusi pada tujuan organisasi.”
Pemberdayaan sebagai terjemahan dari “empowerment”
menurut sarjana lain, pada intinya diartikan sebagai berikut, “membentuk klien
memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan mementukan tindakan yanga akan ia
lakukan yang terkait dengan diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan
pribadi dan social dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui
peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri untuk menggunakan daya yang ia
miliki, antara lain transfer daya dari lingkungan.”
Sementara Shardlow (1998 :
32) mengatakan pada intinya : “pemberdayaan membahas bagaimana individu,
kelompok ataupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan
mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka”
Empowerment Women (Pemberdayaan Perempuan) adalah
upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi,
politik, social, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan
rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam
memecahkan masalah sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
Pendidikan Perempuan merupakan suatu upaya yang
dilakukan dalam rangka transformasi pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
nilai, dan budaya pada kaum perempuan agar dapat mempertahankan kehidupan,
memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban, meningkatkan daya saing
sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam program pembangunan nasional. Program
pendidikan perempuan berada pada Sub. Direktorat Pendidikan Perempuan,
Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal
dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional.
4.
B. Tujuan
empowerment women
Tujuan Program Pendidikan Perempuan adalah Perempuan
semua usia yang tidak memiliki kemampuann/keterampilan, miskin dan rawan
terhadap tindak diskriminasi/kekerasan/trafiking.
Tujuan pemberdayaan perempuan sebagian meliputi:
5.
Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan di berbagai
bidang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
6.
Meningkatkan peran perempuan sebagai pengambil keputusan
dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
7.
Meningkatkan kualitas peran kemandirian organisasi
perempuan dengan pempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
8.
Meningkatkan komitmen dan kemampuan semua lembaga yang
memperjuangkan kesetaraan dam keadilan gender
9.
Mengembangkan usaha pemberdayaan perempuan
kesejahteraan keluarga dan masyarakat serta perlindungan anak.
10. C.
Permasalahan dan tantangan empowerment women di Indonesia
Permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam
pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan adalah sebagai berikut.
Pertama,meningkatkan kualitas hidup dan
peran perempuan. Rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan, antara
lain, disebabkan oleh:
11. Terjadinya
kesenjangan gender dalam hal akses, manfaat, dan partisipasi dalam pembangunan,
serta penguasaan terhadap sumber daya, terutama di tatanan antar provinsi dan
antar kabupaten/kota
12. Rendahnya
peran dan partisipasi perempuan di bidang politik, jabatan-jabatan publik, dan
di bidang ekonomi.
1.
Rendahnya kesiapan perempuan dalam mengantisipasi
dampak perubahan iklim, krisis energi, krisis ekonomi, bencana alam dan konflik
sosial, serta terjadinya penyakit.
Kedua, meningkatkan perlindungan bagi
perempuan terhadap berbagaitindak kekerasan. Hal ini terlihat dari masih belum
memadainya jumlah dan kualitas tempat pelayanan bagi perempuan korban kekerasan
karena banyaknya jumlah korban yang harus dilayani dan luasnya cakupan wilayah
yang harus dijangkau. Data Sensus 2006 menunjukkan bahwa prevalensi kekerasan
terhadap perempuan sebesar 3,1 persen atau sekitar 3-4 juta perempuan mengalami
kekerasan setiap tahun. Namun, hingga saat ini, pusat krisis terpadu (PKT)
untuk penanggulangan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan
perdagangan perempuan hanya tersedia di 3 provinsi dan 5 kabupaten. Di samping
itu, masih terdapat ketidaksesuaian antarproduk hukum yang dihasilkan, termasuk
antara produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan daerah,
sehingga perlindungan terhadap perempuan belum dapat terlaksana secara
komprehensif. Oleh sebab itu, tantangan kedua yang harus dihadapi ke depan
adalah meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan harmonisasi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi perempuan terhadap
berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi.
Ketiga, meningkatkan kapasitas kelembagaan
PUG (Pengarusutamaan Gender) dan pemberdayaanperempuan. Permasalahan
yang muncul dalam meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan serta
perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, antara lain, disebabkan
oleh belum efektifnya kelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan yang terlihat
dari
13. Belum
optimalnya penerapan peranti hukum, peranti analisis, dan dukungan politik
terhadap kesetaraan gender sebagai prioritas pembangunan
14. Belum
memadainya kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan PUG, terutama sumber daya
manusia, serta ketersediaan dan penggunaan data terpilah menurut jenis kelamin
dalam siklus pembangunan
15. Masih
rendahnya pemahaman mengenai konsep dan isu gender serta manfaat PUG dalam
pembangunan, terutama di kabupaten/kota.
16. D.
Pendekatan hukum dalam upaya pemberdayaan
perempuan
(Empowerment women)
Pendekatan hukum berperspektif perempuan muncul dari
aliran pemikiran ilmu hukum. Beberapa sebutan melekat pada pendekatan ini,
seperti Feminist Jurisprudence, Feminist Legal Theory, Women and the Law,
Feminist Analysis of Law, Feminist Perspectives on Law, dan Feminist Legal
Scholarship.
Secara singkat, inti gagasan dari pendekatan hukum
berperspektif perempuan meliputi beberapa hal. Pertama, mempersoalkan perempuan
dalam hukum adalah menguji apakah hukum telah gagal memperhitungkan pengalaman
perempuan, atau betapa standar ganda dan konsep hukum telah merugikan
perempuan. Kedua, mempersoalkan perempuan dalam hukum adalah dalam rangka
menerapkan metode kritis terhadap penerapan hukum. Dengan kata lain, pendekatan
ini mempertanyakan tentang implikasi jender dari hukum yang mengabaikan
perempuan. Ciri ketiga inilah yang menjadi ciri khas dari pendekatan hukum
berperspektif perempuan, yang membedakannya dari aliran mainstream pada umumnya
yaitu tidak berasal dari teori yang muluk-muluk, tetapi berdasarkan
pengalaman-pengalaman perempuan, melihat bagaimana perempuan dapat menikmati
hak-hak dasarnya dan memperoleh perlindungan hukum.
Undang-undang Dasar kita yang dirumuskan pada Tahun
1945 sejak semula telah mencantumkan dalam Pasal 27 (1), bahwa semua orang
mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Jadi sejak Tahun 1945 di negara
kita prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan di depan hukum telah
diakui.Undang-undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 31 ayat (1) memuat
kalimat-kalimat yang mengatakan, bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup
bersama di masyarakat. Kemudian ada lagi pasal dalam Undang-undang Perkawinan
itu yang mengemukakan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan
menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1)), dan mengenai harta bersama suami atau
isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 ayat (1)).
BAB V
KESIMPULAN
Landasan pembangunan Indonesia pasca reformasi telah
‘berhasil’ mengubah banyak hal tentang pemberdayaan perempuan. Pada tingkat
keikutsertaan perempuan dalam pengambilan keputusan mengalami peningkatan
meskipun tidak serta merta memiliki efek dominan terhadap peningkatan kualitas
hidup perempuan secara substantif dan menyeluruh.
Pemberdayaan perempuan Indonesia masih harus terus
ditingkatkan dengan keikutsertaan seluruh elemen masyarakat dan ‘political
will’ pemangku kepentingan di berbagai level. Perjuangan untuk memberdayakan
perempuan dapat mulai dilakukan dengan pendidikan keluarga, kemudian dalam
masyarakat. Karena pada dasarnya kebijakan dan undang-undang sudah memberikan
landasan yang cukup kuat.






0 komentar:
Posting Komentar