Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

TUGAS MAKALAH KONSEB KEBIDANAN-EMPOWERMEN WOMEN


EMPOWERMEN WOMEN


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Millennium DevelopmentGoals (MDGs) terdapat tiga tujuan yaitu mendorong kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan (woment empowerment), danMenghilangkan ketimpangan gender di tingkat pendidikan dasar yang menjadi indicator utama adalah rasio anak perempuan terhadap anak laki-laki di pendidikan dasar, lanjutan dan tinggi.  Disini Indonesia tampaknya sudah mencapai target, dengan rasio 99,4% di sekolah dasar, 99,9% di sekolah lanjutan pertama, 100,0% di sekolah lanjutan atas, dan 102,5% di pendidikan tinggi. Indikator kedua adalah rasio melek huruf perempuan terhadap laki-laki untuk usia 15-24 tahun. Disini pun, tampaknya kita telah mencapai target dengan rasio 99,9%. Indikator ketiga adalah sumbangan perempuan dalam kerja berupah di sektor non-pertanian. Disini kita masih jauh dari kesetaraan. Nilainya saat ini hanya 33%. Indikator keempat adalah proporsi perempuan di dalam parlemen, dimana proporsinya saat ini hanya 11,3% (Suzetta, 2007).
Perempuan adalah makhluk Bio-Psiko-Sosial-Kultural dan Spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangannya. Setiap perempuan merupakan pribadi yang mempunyai hak, kebutuhan serta harapan (Sofie, 2011).

Perempuan mengambil tanggung jawab terhadap kesehatannya dan keluarganya melalui pendidikan dan konseling dalam dalam membuat keputusan. Perempuan mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan tentang siapa yang memberi asuhan dan dimana tempat pemberian asuhan. Sehingga perempuan perlu pemberdayaan dan pelayanan untuk memperoleh pendidikan dan informasi dalam menjalankan tugasnya (Hidayat, dkk, 2009).
 Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, kepada masyarakat khususnya perempuan. Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan (Kurnia, 2009).
B.             Rumusan Masalah
1.             Menjelaskan pengertian empowerment women ?
2.        Menjelaskan tujuan empowerment women ?
3.        Menjelaskan permasalahan dan tantangan empowerment women di Indonesia?
4.        Menjelaskan Pendekatan hukum dalam upaya pemberdayaan perempuan (Empowerment women)

BAB II
PEMBAHASAN

1.      A.      Pengertian Empowerment Women
Pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang mendapat awalan ber- yang menjadi kata “berdaya” artinya memiliki atau mempunyai daya. Daya artinya kekuatan, berdaya artinya memiliki kekuatan. Pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai daya atau mempunyai kekuatan. Pemberdayaan dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari empowerment dalam bahasa inggris.

Pemberdayaan sebagai terjemahan dari empowerment menurut Merrian Webster dalam Oxford English Dictionary mengandung dua pengertian :
2.      To give ability or enable to, yang diterjemahkan sebagai memberi kecakapan/kemampuan atau memungkinkan
3.      Togive power of authority to, yang berarti memberi kekuasaan.
Dalam konteks pembangunan istilah pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa faktor manusia memegang peran penting dalam pembangunan.

Carlzon dan Macauley sebagaimana di kutip oleh Wasistiono (1998 :46) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah sebagi berikut : “membebaskan seseorang dari kendali yang kaku, dan memberi orang kebebasan untuk bertanggung jawab terhadap ide-idenya, keputusan-keputusannya dan tindakan – tidakannya.”

Sementara dalam sumber yang sama, Carver dan Clatter Back (1995 : 12) mendevinisikan pemberdayaan sebagai berikut “upaya member keberanian dan kesempatan pada individu untuk mengambil tanggung jawab perorangan guna meningkatkan dan memberikan kontribusi pada tujuan organisasi.”
 Pemberdayaan sebagai terjemahan dari “empowerment” menurut sarjana lain, pada intinya diartikan sebagai berikut, “membentuk klien memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan mementukan tindakan yanga akan ia lakukan yang terkait dengan diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan social dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain transfer daya dari lingkungan.”
 Sementara Shardlow (1998 : 32) mengatakan pada intinya : “pemberdayaan membahas bagaimana individu, kelompok ataupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka”

Empowerment Women (Pemberdayaan Perempuan) adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, social, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.

Pendidikan Perempuan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam rangka transformasi pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, nilai, dan budaya pada kaum perempuan agar dapat mempertahankan kehidupan, memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban, meningkatkan daya saing sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam program pembangunan nasional. Program pendidikan perempuan berada pada Sub. Direktorat Pendidikan Perempuan, Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional.

4.      B.       Tujuan empowerment women
Tujuan Program Pendidikan Perempuan adalah Perempuan semua usia yang tidak memiliki kemampuann/keterampilan, miskin dan rawan terhadap tindak diskriminasi/kekerasan/trafiking.
Tujuan pemberdayaan perempuan sebagian meliputi:
5.      Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan di berbagai bidang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
6.      Meningkatkan peran perempuan sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
7.      Meningkatkan kualitas peran kemandirian organisasi perempuan dengan pempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
8.      Meningkatkan komitmen dan kemampuan semua lembaga yang memperjuangkan kesetaraan dam keadilan gender
9.      Mengembangkan usaha pemberdayaan perempuan kesejahteraan keluarga dan masyarakat serta perlindungan anak.
                      
10.  C.      Permasalahan dan tantangan empowerment women di Indonesia
Permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan adalah sebagai berikut.
Pertama,meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan. Rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan, antara lain, disebabkan oleh:
11.  Terjadinya kesenjangan gender dalam hal akses, manfaat, dan partisipasi dalam pembangunan, serta penguasaan terhadap sumber daya, terutama di tatanan antar provinsi dan antar kabupaten/kota
12.  Rendahnya peran dan partisipasi perempuan di bidang politik, jabatan-jabatan publik, dan di bidang ekonomi.
1.      Rendahnya kesiapan perempuan dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim, krisis energi, krisis ekonomi, bencana alam dan konflik sosial, serta terjadinya penyakit.
Kedua, meningkatkan perlindungan bagi perempuan terhadap berbagaitindak kekerasan. Hal ini terlihat dari masih belum memadainya jumlah dan kualitas tempat pelayanan bagi perempuan korban kekerasan karena banyaknya jumlah korban yang harus dilayani dan luasnya cakupan wilayah yang harus dijangkau. Data Sensus 2006 menunjukkan bahwa prevalensi kekerasan terhadap perempuan sebesar 3,1 persen atau sekitar 3-4 juta perempuan mengalami kekerasan setiap tahun. Namun, hingga saat ini, pusat krisis terpadu (PKT) untuk penanggulangan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perdagangan perempuan hanya tersedia di 3 provinsi dan 5 kabupaten. Di samping itu, masih terdapat ketidaksesuaian antarproduk hukum yang dihasilkan, termasuk antara produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan daerah, sehingga perlindungan terhadap perempuan belum dapat terlaksana secara komprehensif. Oleh sebab itu, tantangan kedua yang harus dihadapi ke depan adalah meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi.
Ketiga, meningkatkan kapasitas kelembagaan PUG (Pengarusutamaan Gender) dan pemberdayaanperempuan. Permasalahan yang muncul dalam meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan serta perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, antara lain, disebabkan oleh belum efektifnya kelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan yang terlihat dari
13.  Belum optimalnya penerapan peranti hukum, peranti analisis, dan dukungan politik terhadap kesetaraan gender sebagai prioritas pembangunan
14.  Belum memadainya kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan PUG, terutama sumber daya manusia, serta ketersediaan dan penggunaan data terpilah menurut jenis kelamin dalam siklus pembangunan
15.  Masih rendahnya pemahaman mengenai konsep dan isu gender serta manfaat PUG dalam pembangunan, terutama di kabupaten/kota.

16.  D.   Pendekatan hukum dalam upaya pemberdayaan perempuan                 (Empowerment women)
Pendekatan hukum berperspektif perempuan muncul dari aliran pemikiran ilmu hukum. Beberapa sebutan melekat pada pendekatan ini, seperti Feminist Jurisprudence, Feminist Legal Theory, Women and the Law, Feminist Analysis of Law, Feminist Perspectives on Law, dan Feminist Legal Scholarship.
Secara singkat, inti gagasan dari pendekatan hukum berperspektif perempuan meliputi beberapa hal. Pertama, mempersoalkan perempuan dalam hukum adalah menguji apakah hukum telah gagal memperhitungkan pengalaman perempuan, atau betapa standar ganda dan konsep hukum telah merugikan perempuan. Kedua, mempersoalkan perempuan dalam hukum adalah dalam rangka menerapkan metode kritis terhadap penerapan hukum. Dengan kata lain, pendekatan ini mempertanyakan tentang implikasi jender dari hukum yang mengabaikan perempuan. Ciri ketiga inilah yang menjadi ciri khas dari pendekatan hukum berperspektif perempuan, yang membedakannya dari aliran mainstream pada umumnya yaitu tidak berasal dari teori yang muluk-muluk, tetapi berdasarkan pengalaman-pengalaman perempuan, melihat bagaimana perempuan dapat menikmati hak-hak dasarnya dan memperoleh perlindungan hukum.
Undang-undang Dasar kita yang dirumuskan pada Tahun 1945 sejak semula telah mencantumkan dalam Pasal 27 (1), bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Jadi sejak Tahun 1945 di negara kita prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan di depan hukum telah diakui.Undang-undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 31 ayat (1) memuat kalimat-kalimat yang mengatakan, bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama di masyarakat. Kemudian ada lagi pasal dalam Undang-undang Perkawinan itu yang mengemukakan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1)), dan mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 ayat (1)).


BAB  V
KESIMPULAN

Landasan pembangunan Indonesia pasca reformasi telah ‘berhasil’ mengubah banyak hal tentang pemberdayaan perempuan. Pada tingkat keikutsertaan perempuan dalam pengambilan keputusan mengalami peningkatan meskipun tidak serta merta memiliki efek dominan terhadap peningkatan kualitas hidup perempuan secara substantif dan menyeluruh.
Pemberdayaan perempuan Indonesia masih harus terus ditingkatkan dengan keikutsertaan seluruh elemen masyarakat dan ‘political will’ pemangku kepentingan di berbagai level. Perjuangan untuk memberdayakan perempuan dapat mulai dilakukan dengan pendidikan keluarga, kemudian dalam masyarakat. Karena pada dasarnya kebijakan dan undang-undang sudah memberikan landasan yang cukup kuat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: