KASUS ABORSI DAN PEYELESAIANNYA
09 Januari 2015
PEMBAHASAN
A.
KASUS
Kasat Reskrim Kompol Gidion Arif Setyawan SIK dan Kanit VC Poltabes Medan
AKP Ronny Nicolas Sidabutar SIK saat dikonfirmasi SIB, Senin (14/12)
membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Dr J dan Bidan M sebagai tersangka
dan masih ditahan di Mapoltabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk biaya aborsi, R dikenakan biaya Rp 2 juta oleh tersangka. Diduga, R
melakukan aborsi atas kemauan dirinya sendiri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggerebekan itu berawal dari adanya
laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa satu rumah di Jalan Lubuk Kuda Gang
Marco Sentosa Lama kerap kali dijadikan tempat praktek aborsi.
Kemudian anggota Unit VC Reskrim Poltabes Medan melakukan penyelidikan di
lapangan sekaligus menggerebek rumah tersebut. Dr J dan Bidan M yang diduga
sebagai pelaku aborsi tersebut selanjutnya diboyong ke Mapoltabes Medan untuk
diperiksa. (M16/y)
B.
SOLUSI
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992, dijelaskan bahwa
tindakan medis dalam bentuk apapun dan atau pengguguran kandungan dengan alasan
apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma
kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya
menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan
medis tertentu. Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar
mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis
tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga
kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu
seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan
tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta
pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri dari berbagai bidang seperti medis,
agama, hukum, dan psikologi.
Jadi, pada kasus aborsi di atas, pelaku (bidan) ditindak oleh kepolisian
dan dijerat KUHP Bab XIX Pasal 299, 348 dan 349 serta UU Kesehatan No.23 tahun
1992 Pasal 80 ayat 1. Dan bidan tersebut dicabut ijin praktiknya. Sedangkan
korban dijerat KUHP pasal 346.
C.
HUKUM
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran
janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus
Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Malpraktek adalah kelalaian dari
seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu
pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan
terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”.
(Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California,
1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar
telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan
keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut.
Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan
resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment)
karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien
adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan
perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Apabila tenaga-tenaga kesehatan
didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang
mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan
ada dan tidaknya kesalahan.
Perlu disadari bahwa di dalam
pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu di masyarakat yang
berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan
sebagai praktisi kebidanan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Jilid 3, Isu adalah gosip atau kabar yang belum pasti, bukan merupakan
kenyataan dan lebih kearah negatif. Sedangkan moral adalah nilai-nilai
keagungan makhluk Tuhan yaitu manusia, yang menjadikan manusia itu memiliki
budi pekerti mulia, namun dalam hal ini moral dapat pula menjadikan manusia
minus.
Di dalam pelayanan kebidanan terdapat
Isu Moral. Isu Moral merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan
salah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan
dengan kehidupan orang sehari-hari menyangkut kasus abortus, euthanasia,
keputusan untuk terminasi kehamilan. Isu Moral juga berhubungan dengan kejadian
yang luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti menyangkut konflik,
malpraktik, perang dsb.
Menggugurkan kandungan atau dalam
dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil
konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi
kesempatan untuk bertumbuh.
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 299
1. Barang siapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang
bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika
dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah
sepertiga. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa
anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan
ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak
sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang
lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan
rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang
tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
D.
UU Kesehatan No.23 Tahun 1992
Pasal 15:
1. Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2. Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan: Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
3. Oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan sesuai
dengan tanggung jawab profesi erta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
4. Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
5. Pada sarana
kesehatan tertentu.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 80:
Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu
hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat
(1) dan ayat (92), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (liam belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
>>>>>>>>>>>>>>.






0 komentar:
Posting Komentar